Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum: Penegakan Hukum Tak Boleh Ragu-Ragu dan Tidak Boleh Mengarah pada Kriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Perubahan Kebijakan Minyak Goreng, Pakar Nilai Kartel Mustahil

Senin, 27 Februari 2023 | 11:15 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Perubahan Kebijakan Minyak Goreng, Pakar Nilai Kartel Mustahil
Minyak goreng curah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Ekonom Ine Minara Ruky menilai kesepakatan kartel antar produsen tidak mungkin terjadi ketika tahun lalu terjadi kelangkaan minyak goreng menyusul kenaikan harga. Ini karena kartel tidak dapat diterapkan secara efektif ketika pemerintah melakukan perubahan perubahan kebijakan dalam waktu singkat untuk mengatasi masalah minyak goreng.

Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, saat daring di sidang perkara dugaan kartel minyak goreng yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan pentingnya untuk menganalisis kebijakan pemerintah yang terjadi saat itu, karena perilaku pelaku usaha tidak luput dari lingkungan kebijakan pemerintah.

“Berdasarkan konsepnya, kartel biasanya dilakukan di tengah kondisi pasar yang stabil.  Sementara saat itu pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan yang berubah-ubah dalam waktu yang singkat. Melakukan kesepakatan kartel pada saat itu justru tidak rasional. Setiap kebijakan pasti akan mengubah perilaku pelaku usaha dan perhitungan cost yang harus dikeluarkan untuk melakukan kartel,” ujar Ine.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut