BOGOR.iNews.id - Bupati Bogor Ade Yasin meresmikan Tugu Pancakarsa yang berlokasi di Simpang Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Tugu Pancakarsa tersebut didedikasikan untuk masyarakat Kabupaten Bogor dengan menghadirkan Ibu Kota Cibinong yang indah, bersih, dan nyaman.
"Tugu ini saya persembahkan untuk masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya yang tinggal di Babakan Madang, Citeureup, dan sekitarnya. Tugu ini menandakan bahwa Cibinong adalah Ibu Kota Kabupaten Bogor. Tidak hanya tugu ini, tapi ke bawah mulai Sentul sampai dengan Kandang Roda, dan dari Kandang Roda sampai Pakansari ini sudah kita perbaiki menjadi lebih indah lagi,” kata Ade Yasin, Senin (27/12/2021) malam.
Dia mengaku ingin ada perkembangan untuk masyarakat. Kata dia, masyarakat bisa berjalan kaki dengan aman dan nyaman, karena disediakan ruang jalan kaki yang cukup luas. “Tidak harus selalu berkendara, kalau jaraknya dekat itu bisa jalan kaki dengan selamat, aman dan nyaman," katanya.
Ade Yasin menerangkan Kabupaten Bogor adalah kabupaten sangat luas dan penduduknya terbanyak se-Indonesia. Masyarakat butuh ibu kota yang baik, bersih, dan nyaman karena selama ini Cibinong dikenal kampung besar karena infrastrukturnya kurang memadai serta tidak ada ikon.
"Kita ubah dan hari ini kita lihat tugu ini sebagai simbol dari visi misi kami, saya dengan Pak Iwan Setiawan dan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yaitu Pancakarsa. Kenapa harus jadi simbol, karena panca itu artinya adalah mengandung lima tekad yaitu Pancakarsa. Dalam lima keinginan atau lima tekad, kita ingin Kabupaten Bogor ini sehat, cerdas, maju, membangun, dan berkeadaban," ungkapnya.
Politisi PPP itu menambahkan, lima pilar dalam tugu ini terdiri dari lima pilar berna Lawang Kori di sebelah Cibinong City Mall. Pilar-pilar tersebut dibangun oleh bupati terdahulu H. Edi Yoso Martadipura dan kini disatukan dalam Tugu Pancakarsa.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi simbol bahwa kita ini kompak, dengan adanya tugu ini mempersatukan kita seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Bogor termaju, nyaman, dan berkeadaban," kata Ade Yasin.
Di samping itu, pihaknya berpesan bahwa tugu ini belum bisa dipergunakan untuk umum. Karena, sesuai aturan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti bakar petasan, arak-arakan, pesta terompet, dan lainnya.
"Boleh berkunjung setelah tanggal 2 Januari 2022, bisa dikunjungi hanya untuk foto, tidak untuk makan-makan karena kami tidak disediakan tempat sampah, hanya untuk ngobrol sebentar, tidak disediakan tempat duduk juga, karena kalau kelamaan betah di sini akhirnya ramai dan bikin macet," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah