get app
inews
Aa Text
Read Next : BSI Lahirkan Wirausaha Muda Unggulan di Aceh

Pemerintah Umumkan Aturan Pemberian THR, Pencairan H-10 Idul Fitri

Kamis, 30 Maret 2023 | 05:55 WIB
header img
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Bendahara negara itu mendetail, komponen pemberian THR yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut