Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi Kampus, Pemerintah, dan Masyarakat Perkuat Ekonomi Berkelanjutan di Huntap Sumbermujur
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Umumkan Aturan Pemberian THR, Pencairan H-10 Idul Fitri

Kamis, 30 Maret 2023 | 05:55 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Pemerintah Umumkan Aturan Pemberian THR, Pencairan H-10 Idul Fitri
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Bendahara negara itu mendetail, komponen pemberian THR yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. 

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut