get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Ade Yasin: Sektor Pertanian Akan Digenjot Pulihkan Ekonomi Imbas Pandemi

Ketentuan Lengkap PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021

Kamis, 01 Juli 2021 | 15:51 WIB
header img
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19. (Foto: iNews.id).

d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara

e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

g. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

i. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor : ZenTeguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut