Bogor, iNews.id - Kota Bogor menerapkan kembali peraturan ganjil genap dalam rentang waktu tiga hari terhitung mulai 23-25 Juli 2021 di 17 titik. Pemberlakukan ini sebagai upaya menekan mobilitas selama masa perpanjangan PPKM Darurat.
"Kami memberlakukan ganjil genap dimulai pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu nanti dan apabila cukup efektif untuk mengurangi mobilitas maka kami akan lanjutkan pada hari kerja," papar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo.
Susatyo menambahkan, untuk penyekatan terkait pekerja sektor kritikal atau esensial tidak kembali diberlakukan. Tetapi, diganti dengan tim khusus yang akan memantau perkantoran di wilayah Kota Bogor.
"Sehingga tidak terjadi perdebatan di jalanan, tetapi kami memberlakukan ganjil genap. Dari melarang kami rubah jadi mengatur agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan dan lainnya," jelasnya.
Ada sebanyak 17 titik check point dalm aturan ganjil genap ini baik di dalam kota ataupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam. Sedangkan, untuk kendaraan darurat, angkutan umum, online dan lainnya sesuai ketentuan diperbolehkan melintasi check point seperti ganjil genap sebelumnya.
"Check point dan sekat yang akan kami tentukan titiknya itu hanya 2 jam sebelum kami melaksanakan. Kemudian tentunya ada pengecualian bagi para nakes, kendaraan darurat, termasuk kendaraan online, pengangkut sembako, sehingga kami berharap ini bisa dimengerti masyarakat luas," ungkap Susatyo.
Berikut 17 titik check point ganjil genap di Kota Bogor mula 23-25 Juli 2021 :
1.Simpang Jembatan Merah
2. Simpang Empang
3. Simpang Baranangsiang
4. Simpang MCD Lodaya
5. Simpang Pos Terpadu Juanda
6. Simpang Denpom
7. Simpang Warung Jambu
8. Simpang SPBU Vivo Air Mancur
9. Simpang ex Bale Binarum
10. Underpass Soleh Iskandar
11. Simpang Tol BORR
12. Putaran SPBU Veteran
13. Simpang Salabenda
14. Simpang Ciawi
15. Simpang Dramaga
16. Simpang Yasmin
17. Simpang Brimob Kedung Halang
Editor : Hilman Hilmansyah