BOGOR, iNewsBogor.id - Puasa Ramadhan 1444 H kini telah memasuki fase 10 hari terakhir. Nabi SAW menyebutnya itqum min annar atau terbebas dari siksa api neraka.
Hal yang menjadikan mulianya 10 malam terakhir di bulan Ramadan ini adalah malam lailatul qadar yaitu satu malam yang nilainya lebih baik dari 1.000 bulan atau setara 83 tahun. Malam lailatul qadar lazimnya akan jatuh pada malam tanggal ganjil.
Dalam buku karyanya berjudul Membumikan Al Qur'an, Prof Quraish Shihab mendefinisikan kata qadar dengan tiga makna.
Pertama bermakna penetapan atau pengaturan, kedua berarti kemuliaan dan ketiga berarti sempit. Sempit yang dimaksud, yakni karena begitu banyaknya malaikat atas perintah Allah turun ke bumi untuk mengatur segala urusan di malam lailatul qadar.
Lalu bagaimana hukumnya bagi pasangan suami istri jika berhubungan badan di malam lailatul qadar. Berhubungan seks pada malam lailatul qadar sebagaimana dengan malam malam lainnya selama bulan Ramadan, hukumnya boleh.
Dan dalil yang mendasari dibolehkannya hal tersebut merujuk pada Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187.
“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian; mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian juga pakaian bagi mereka.”
Dalam ayat tersebut, ada kata ‘lailatash shiyam’ yang menunjukkan makna seluruh malam termasuk di 10 hari terakhir Bulan Ramadhan yang didalamnya ada malam istimewa malam lailatul qadar.
Namun meski diperbolehkan secara syar'i ada baiknya hal itu bisa dilakukan nanti di lain waktu dengan terlebih dahulu mengutamakan urusan beribadah sebagaimana contoh yang Rasulullah lakukan selama 10 malam tetakhir di Bulan Suci Ramadhan.
Bersetubuh di malam lailatul qadar diperbolehkan. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)
Mandi Junub Usai Bersetubuh
Berhubungan intim menjadi salah satu hadas besar yang tentu berbeda dengan hadas kecil. Jika hadas kecil bisa dibersihkan hanya dengan wudhu, sedangkan jika hadas besar yang menempel dalam tubuh wajib disucikan dengan mandi junub.
Apabila setelah melakukan hubungan intim tidak junub, maka masih dianggap najis dan tidak diperbolehkan untuk beribadah, termasuk puasa.
Hal tersebut merupakan perintah Allah yang tertulis dalam surat Al Maidah ayat 6, yakni
:وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ
Artinya: “Jika kamu junub, maka mandilah.”
Niat Mandi Junub
Mandi junub merupakan cara untuk membersihkan dan menyucikan diri dari najis yang menempel di tubuh setelah melakukan hadas besar (bersetubuh-red).
Sebelum mandi junub pasangan suami istri yang telah berhuhungan seks dianjurkan membaca niat agar sah dan karena kedudukann mandi junub berbeda dengan mandi biasa.
Bismillahirahmanirahmim nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala.
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta'ala.”
Tata Cara Mandi Junub
Selain membaca niat mandi junub, hal lain yang harus diperhatikan yakni tata cara mandi junub. Hal tersebut dikarenakan mandi junub bukanlah mandi biasa, sehingga pasangan suami istri perlu mengikuti tata cara mandi junub.
Berikut merupakan tata cara mandi junub:
- Membaca niat mandi wajib.
- Membersihkan telapak tengan sebanyak 3 kali.
- Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan.
- Berwudu secara sempurna.
- Menyiram kepala dengan air sebanyak 3 kali.
- Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air.
- Membersihkan area badan yang susah dijangkau.
Meski sudah melakukan sesuai urutan, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan saat mandi junub. Salah satunya, yakni menggunakan air yang bersih. Lakukan juga wudu dengan air yang mengalir.
Demikian beberapa informasi terkait mandi junub, usai berhubungan intim di malam malam Bulan Ramadan. Semoga bermanfaat.
Wallahu'alam....
Editor : Furqon Munawar