get app
inews
Aa Text
Read Next : Semarak 'The Spirit of Ramadhan' di Lippo Plaza Ekalokasari Bogor

Pemkot Bogor Evaluasi Implementasi Dashboard e-Monev KTR Kemenkes

Jum'at, 26 Mei 2023 | 23:57 WIB
header img
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

Ia menjelaskan, Kota Bogor sudah mengimplementasikan Perda KTR sejak 2009. Perda ini juga sudah direvisi pada 2018. Di Perda Kota Bogor ada sembilan tatanan KTR, sementara di pusat baru tujuh tatanan KTR. Di revisi Perda pun ada pelarangan penjualan rokok kepada anak dibawah 17 tahun, tidak boleh ada iklan sponsor rokok dan pengaturan terkait rokok elektrik.

"Kami juga rutin melaksanakan sosialisasi, monitoring, penegakan, sidak, tipiring. Tipiring Kota Bogor sudah terpadu bersama aparat hukumnya dengan pemberian denda kepada pelanggar KTR," jelasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut