JAKARTA,iNews,id- Pengacara Razman Arif Nasution memberikan pernyataan sikap mengenai adanya tudingan dari AL terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Menurut Razman, sebagai orang yang mencintai institusi Polri, dirinya bisa mengkritik polri, penegak hukum yang lain bahkan Presiden tapi secara proporsiobal dan konstruktif.
“Tapi ada warga negara atas nama kebebasan apakah dia sebagai advokat, pimpinan LSM tidak dibenarkan melakukan justifikasi tuduhan fitnah yang berlebihan,” ucap Razman dalam press conferencenya, Minggu (9/1).
Dirinya berharap, mendukung langkah Kapolda metro jaya untuk menindak tegas kepada AL terhadap pernyataannya yang menurutnya sudah sangat tendesius, tidak berdasar, dan justifikasi.
“Masak seorang advokat katanya disitu, dan saya tidak kenal AL dan saya tidak ada kepentingan dengan pak Kapolda Metro Jaya. Kenapa? Saya tidak mau ada yang mengatasnamakan diri seorang advokat atau pimpinan LSM menuding dengan serta merta,” sambungnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta