Didampingi Fadly Faisal, Rebecca Klopper Sampaikan Permohonan Maaf Soal Video Syur 47 Detik
JAKARTA, iNewsBogor.id – Aktris Rebecca Klopper akhirnya tampil ke publik usai video syur berdurasi 47 detik mirip dirinya viral beberapa waktu lalu. Setelah lama bungkam, Rebecca didampingi kekasihnya, Fadly Faisal menggelar konferensi pers terkait kasus video syur tersebut di Jakarta Selatan, Selasa, (6/6/2023).
Akrtis yang akrab disapa Becca itu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi. Ia sekaligus menyampaikan permohonan kepada keluarga dan seluruh rekan kerjanya.
“Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia dihebohkan pemberitaan tentang saya, Rebecca Klopper. Pada kesempatan ini saya Rebecca Klopper memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan tersebut. Saya juga mohon maaf kepada keluarga saya, rekan kerja dan klien-klien yang sudah dan mau bekerja sama dengan saya,” ucapnya.
Selain itu, Becca turut menyampaikan permohonan maaf kepada Fadly dan keluarga yang terimbas pemberitaan buruk mengenai video syur 47 detik yang vira.
“Termasuk juga Fadly Faisal dan keluarga yang turut menjadi korban dengan adanya berita tersebut,” tutur aktris kelahiran Kota Malang tersebut.
Kendati demikian, Becca memastikan telah membuat laporan polisi (LP) Bareskrim Polri untuk mengusut penyebar video syur mirip dirinya yang viral.
“Permasalahan ini sudah saya laporkan kepada polisi di Bareskrim pada Senin, 22 Mei 2023, untuk memperoleh penanganannya. Untuk itu saya menyerahkan segala sesuatu tentang masalah ini kepada kepolisian,” ungkap Becca.
Sebelumnya, Rebecca telah melaporkan akun media sosial dedekgemes @dedekugem ke Bareskrim Polri. Laporan bernomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri itu dibuat dan didaftar Rebecca melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Dalam laporan itu, kuasa hukum Rebecca menjerat akun @dedekugem dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Ifan Jafar Siddik