get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Keuangan Menjelaskan Penyaluran Bantuan Beras 10 Kg Bukan Bagian dari Perlindungan Sosial

Jusuf Hamka ke Sri Mulyani: Sudah 25 Tahun Utang Rp800 M Belum Dibayar

Kamis, 08 Juni 2023 | 15:35 WIB
header img
Cerita Jusuf Hamka diusir dari restoran (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Pemilik PT CMNP Tbk, Jusuf Hamka meminta pertolongan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar pemerintah berkenan melunasi hutang Rp800 miliar pada perusahaannya. Pasalnya, utang tersebut sudah 25 tahun tidak dibayarkan oleh pemerintah.

Jusuf sekaligus menekankan bahwa dirinya juga adalah warga negara Indonesia yang taat aturan dan berhak mendapat bantuan.

“Tolong lah Bu Menteri, tolong, saya ini kan rakyat. Saya selama ini membayar pajak dan saya juga mengikuti tax amnesty, pertama. Saya mendukung,” ujar Jusuf saat dihubungi iNewsBogor.id, Kamis (8/6/2023).

Diketahui, Jusuf meminta pemerintah segera melunasi utang sebesar Rp800 miliar pada perusahaannya, PT CMNP Tbk. Utang tersebut menurutnya belum dibayar sejak 1998.

Jusuf bahkan turut mengungkit ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terseret ke dalam pusaran kasus penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora. Menurut Jusuf, dirinya terlibat menjadi mediator antara Kemenkeu dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).

“Waktu kemarin pajak ada heboh-heboh (kasus Mario Dandy), saya juga yang mendamaikan Dirjen Pajak dengan PBNU. Saya yang mengatur sebagai mediator, saya mendamaikan,” ujar Jusuf.

Selain itu, pria yang karib disapa Babah Alun itu turut meminta Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo untuk bersikap adil dalam perkara utang Rp800 miliar pemerintah pada PT CMNP.

“Dan kami cinta kepada Kementerian Keuangan, tapi berlakulah adil Pak Yustinus. Kami bukan orang asing, kami rakyat bapak ini. Kami pembayar pajak dan yang kami ambil bukan bansos ini pak, yang kami ambil adalah hak kami. Orang lain semua diganti, kami kok engga diganti,” tuturnya.

“Kami tuntut ke pengadilan untuk membuktikan ini hak kami. Putusan sudah inkrah masa masih belum diganti? Jangan alasan macam-macam. Sudah engga cukup ya pak dari tahun 1998 sampai sekarang 25 tahun? Pak Yustinus, mbok tolong toleran sama kami,” pungkas Jusuf Hamka.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut