get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK 3 Hari Ambil Sampel Cor Beton Jalan Kandang Roda Sentul 

Di Hadapan Komisi III DPR, KPK Beberkan 16 Nama Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan

Jum'at, 09 Juni 2023 | 13:27 WIB
header img
Sejumlah jenderal Polri yang akan memasuki pensiun dimutasi. (Foto: Ist)

Dari 12 LHA yang masuk tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka dan 15 orang sebagai terpidana.

Menurut Firli, total transaksi mencurigakan dari 16 pegawai Kemenkeu yang kini berstatus tersangka dan terpidana itu mencapai Rp8,5 triliun.

"Dengan demikian kami ingin sampaikan dari 16 tersangka terpidana tersebut dengan transaksi totalnya mencapai Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan," pungkas Firli.

Berikut daftar 16 pegawai Kemenkeu yang jadi tersangka dan terpidana transaksi mencurigakan:

1. Adhi Pramono (tersangka) nilai transaksi Rp 60,16 miliar

2. Eddi Setiadi (terpidana) nilai transaksi Rp 51,80 miliar

3. Istadi Prahastanto (terpidana) nilai transaksi Rp 3,99 miliar

4. Heru Sumarwanto (terpidana) nilai transaksi Rp 3,99 miliar

5. Sukiman (terpidana) nilai transaksi Rp 15,61 miliar

6. Natan Pasomba (terpidana) nilai transaksi Rp 40 miliar

7. Suherlan (terpidana) nilai transaksi Rp 40 miliar

8. Yul Dirga (terpidana) nilai transaksi Rp 53,88 miliar

9. Hadi Sutrisno (terpidana) nilai transaksi Rp 2,76 triliun

10. Agus Susetyo (terpidana) nilai transaksi Rp 818,29 miliar

11. Aulia Imran Maghribi (terpidana) nilai transaksi Rp 818,29 miliar

12. Ryan Ahmad Rinas (terpidana) nilai transaksi Rp 818,29 miliar

13. Veronika Lindawati (terpidana) nilai transaksi Rp 818,29 miliar

14. Yulmanizar (terpidana) nilai transaksi Rp 3,22 triliun

15. Wawan Ridwan (terpidana) nilai transaksi Rp 3,22 triliun

16. Alfred Simanjuntak (terpidana) nilai transaksi Rp 1,27 triliun

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut