get app
inews
Aa Text
Read Next : TOK! Vonis Mati Herry Wirawan Si Predator Seks Santriwati di Bandung

STOP PRESS: Guru Pesantren Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan, Kebiri Kimia 

Selasa, 11 Januari 2022 | 12:56 WIB
header img
Herry Wirawan, guru pesantren cabul dituntut hukuman mati serta kebiri kimia dan membayar denda senilai Rp500 atas perbuatan bejatnya. (Foto: IST)

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," katanya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut