Yusron mencontohkan, persoalan klise yang terjadi saat ini di bidang pengembangan wakaf adalah, persepsi masyarakat bahwa wakaf identik dengan wakaf tanah untuk masjid, pemakaman, atau masjid.
“Padahal jenis wakaf banyak sekali, salah satunya wakaf uang yang termasuk dalam wakaf produktif. Dengan wakaf uang, kita bisa dikelola dan dikembangkan uang tersebut untuk suatu usaha yang hasilnya dapat membantu ekonomi masyarakat,” tutur Yusron.
Menurut Yusron, pelbagai persoalan itu harus ditemukan formula atau pola penyelesaiannya segera. Mengingat potensi wakaf yang besar di Indonesia sudah mendesak untuk dituntaskan menjadi program-program yang maslahat.
“Jangan sampai potensi besar ini menjadi menguap hanya karena kita terlambat memetakan berbagai persoalan yang terjadi,” tutup Yusron.
Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama pada 2021, potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar.
Sementara menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun.
Pengertian wakaf sendiri menurut Pasal I UU 41 Tentang Wakaf, wakaf dikategorikan sebagai suatu perbuatan hukum waqif (donatur atau pemilik obyek wakaf) untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah atau untuk kesejahteraan umum sesuai syariah Islam.
Editor : Ifan Jafar Siddik