get app
inews
Aa Read Next : Dinas Sosial Siap Support Program SOIna Kabupaten Bogor Kembangkan Talenta Penyandang Disabilitas

Sosialisasi Kebijakan Kemendag, Budhy: UU Kebijakan Konsumen Segera Direvisi

Senin, 26 Juni 2023 | 16:00 WIB
header img
Anggota DPR RI, Budhy Setiawan dalam kegiatan sosialisasi kebijakan Kementerian Perdagangan. Foto: istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Budhy Setiawan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sosialisasi kebijakan Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Komisi VI DPR RI. Ada yang menarik dari kegiatan itu, salah satunya soal rencana DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen yang dianggap sudah usang.

Terlebih, UU Perlindungan Konsumen yang dibuat pada tahun 90-an itu tidak dilengkapi aturan yang berkaitan soal perdagangan dengan sistem online.

Anggota Komisi VI DPR RI, Budhy Setiawan mengatakan bahwa sosialisasi yang disampaikan kepada warga Kota Bogor khususnya para kaum ibu para penggiat sosial, terkait kebijakan di Kementerian Perdagangan, terutama perihal perlindungan konsumen.

"Saat ini akan dibahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Konsumen revisi dari UU konsumen yang lama. UU perlindungan konsumen yang lama itu  yang paling krusial itu terkait dengan perdagangan yang berbasis online, karena di UU Perlindungan Konsumen yang lama belum memasukan itu, sehingga kami di DPR RI akan merevisi UU tersebut," ucapnya.

Menurut Budhy, revisi UU Perlindungan Konsumen dengan memasukkan terkait Perdagangan Online itu karena sekarang ini zamannya sudah zaman digital, dimana aktivitas warga dalam berbelanja cukup menggunakan handphone, dan ini perlu dilindungi data konsumen agar nantinya data konsumen dapat dilindungi.

"Kemudian kita juga ingin platform-platform digital dalam perdagangan digital itu juga bisa melindungi data pribadi daripada konsumen yang menggunakan jasa perdagangan tersebut, nah itu yang nanti menjadi titik berat dalam RUU Perlindungan Konsumen yang saat ini sedang dibahas," jelasnya.

Apalagi, sambung Budhy, tidak sedikit konsumen yang hak-haknya sering diabaikan atau tertipu oleh oknum-oknum perusahaan yang ada di dalam perdagangan online tersebut, misalnya konsumen membeli produknya apa yang dikirimnya apa dan itu sering terjadi.

"Makanya di pertemuan ini kita ingin mendengar dan mendapatkan masukan yang sering dirasakan oleh masyarakat. Ada beberapa kejadian perdagangan dengan sistem pembayaran COD, sampai memakan korban dari si pihak mengantarnya, nah di sini yang tidak bertanggung jawabkan perusahaan yang punya platform digital tersebut, karena distributornya itu orang lain. Jadi yang akan kita atur," terangnya.

Selain dari masyarakat, terkait RUU ini pun pihaknya akan mengundang pakar dan juga lembaga atau LSM yang bergerak di bidang Perlindungan Konsumen untuk mendengar apa saja kajian maupun riset yang selama ini dilakukan oleh mereka.

"Saat ini RUU sudah selesai di badan Legislasi. Jadi sudah mulai pembahasan di DPR dan nanti akan dibahas di Komisi dan itu pembahasannya pasal per pasal. Tentunya, sebelum masuk pasal per pasal kita akan meminta pendapat dari pakar maupun yang mewakili lembaga lembaga kemasyarakatan yang bergerak di perlindungan konsumen, termasuk konsumen itu sendiri hingga melibatkan platform platform digital," ujarnya.

Selanjutnya, di RUU juga akan dimasukkan sanksi-sanksi bagi perusahaan perdagangan online yang melakukan pelanggaran, dimana sanksinya itu mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian usaha terhadap perusahaan tersebut.

"RUU ini kita targetkan atau sampai di ketok palu RUU menjadi UU Perlindungan Konsumen hasil revisi di tahun ini juga atau oleh teman-teman DPR RI yang duduk di periode ini (2019-2023)," tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Bogor, Deden Marlina menambahkan bahwa dalam sosialisasi yang digagas komisi IV DPR RI bertujuan untuk menjadikan konsumen yang cerdas, artinya didalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Metrologi Legal diatur hak dan kewajiban konsumen salah satunya hak konsumen itu mendapatkan perlindungan, jangan sampai konsumen itu dirugikan oleh pelaku usaha.

"Kebetulan saya sebagai kepala UPTD mengawasi langsung tentang alat-alat ukur. Misla di SPBU, jangan sampai masyarakat dirugikan oleh para pelaku usaha dibidang SPBU, contoh ada pengurangan liter dan sebagainya. Tugas kami untuk mengawasi hal itu, termasuk perlindungan bagi masyarakat yang mempunyai logam mulia, jangan sampai ukurannya berbeda saat dibeli maupun dijual, tentunya bisa merugikan jika terjadi," katanya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut