Logo Network
Network

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Ini Fakta-Faktanya

Ifan Jafar Siddik
.
Sabtu, 24 September 2022 | 15:48 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Ini Fakta-Faktanya
Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Begini Respon Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNews.id - Kabar rumah tangga anggota DPR RI Dedi Mulyadi dengan istrinya Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta Jawa Barat sedang tak baik-baik saja. Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya, Anne Ratna Mustika. Gugatan cerai ini telah terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta.

Berikut ini fakta-fakta Dedi Mulyadi digugat cerai, mulai dari jadwal sidang, alasan Anne Ratna Mustika gugat cerai hingga tak saling follow di instagram:

1. Diajukan pada Senin, 19 September Gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika didaftarkan ke Pengadilan Agama Purwakarta pada Senin (19/9/2022) lalu. Bupati Purwakarta itu juga mendaftarkan gugatan cerai secara langsung, tanpa perwakilan. "Iya, Ibu Bupati datang langsung ke sini pada Senin (19/9/2022) kemarin. Ia melakukan pendaftaran gugatan cerai melalui e-court dan dibantu oleh petugas di sini," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Asep Kustiwa. Saat ini, gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika sudah terdaftar di Pengadilan Agama Purwarkarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. Sidang perdana dijadwakan berlangsung pada 5 Oktober mendatang. "Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," ujar Asep.

Follow Berita iNews Bogor di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini