JAKARTA, iNewsBogor.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal memeriksa pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.
Pemeriksaan itu diperlukan dalam rangka mengusut dugaan pidana penistaan agama yang terjadi di pesantren besutan Panji Gumilang tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya akan segera memeriksa pelapor dan saksi-saksi dari berbagai latarbelakang.
"Kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi, tentunya saksi ahlinya,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Jajaran Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh keagamaan juga bakal dimintain keterangan oleh polisi dalam upaya mengusut dugaan penistaan agama.
Selain itu, Bareskrim Polri bakal memeriksa para pengurus Ponpes Al Zaytun guna memenuhi unsur pidana dalam dugaan penistaan agama yang terjadi.
Editor : Ifan Jafar Siddik