get app
inews
Aa Text
Read Next : Stafsus Menkeu: Gaji PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Naik 8 Persen Mulai 1 Januari 2024

Gaji PNS 2022 Diusulkan Naik hingga Rp9 Juta Beserta Tunjangannya, Berikut Daftarnya

Kamis, 13 Januari 2022 | 11:26 WIB
header img
Gaji PNS diusulkan naik di kisaran menjadi Rp9 juta, namun rencana itu tersebut tertunda akibat pandemi Covid-19. (Foto: Rizki Ramadhani/Dok)

JAKARTA,iNews.id - Gaji PNS diusulkan naik di kisaran menjadi Rp9 juta, namun rencana itu tersebut tertunda akibat pandemi Covid-19. Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Sebelumnya, pemerintah ternyata sudah berencana untuk menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.

“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Lalu berapa gaji PNS saat ini? 
Berikut daftarnya seperti dikutip pada Kamis (13/1/2021).

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 
Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut