JAKARTA,iNews.id - Gaji PNS diusulkan naik di kisaran menjadi Rp9 juta, namun rencana itu tersebut tertunda akibat pandemi Covid-19. Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Sebelumnya, pemerintah ternyata sudah berencana untuk menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.
“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).
Lalu berapa gaji PNS saat ini?
Berikut daftarnya seperti dikutip pada Kamis (13/1/2021).
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta