Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Stafsus Menkeu: Gaji PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Naik 8 Persen Mulai 1 Januari 2024
Advertisement . Scroll to see content

Gaji PNS 2022 Diusulkan Naik hingga Rp9 Juta Beserta Tunjangannya, Berikut Daftarnya

Kamis, 13 Januari 2022 | 11:26 WIB
  • author Okezone
Gaji PNS 2022 Diusulkan Naik hingga Rp9 Juta Beserta Tunjangannya, Berikut Daftarnya
Gaji PNS diusulkan naik di kisaran menjadi Rp9 juta, namun rencana itu tersebut tertunda akibat pandemi Covid-19. (Foto: Rizki Ramadhani/Dok)

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

 

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain dapat gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan. Berikut daftarnya

1. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

 Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut