get app
inews
Aa Read Next : Open House Lebaran, Bima Arya Titip ke Tokoh Lintas Agama Jaga Keberagaman

Polresta Bogor Kota Tangkap 24 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 Juli 2023 | 20:45 WIB
header img
Kapolresta Bogor Kota dan jajaran Satnarkoba menunjukan barang bukti dari 19 kasus, 24 tersangka penyalahgunaan narkoba. Foto: iNewsBogor.id/Ifan Jafar Siddik

Modus transaksi jual beli narkoba ini dengan cara sistem tempel atau pembeli memesan kepada bandar dengan menggunakan media sosial.

"Kepada para tersangka, kita jerat dengan undang-undang narkotika. Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 pasal 114 kemudian 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

"Untuk masalah penyalahgunaan obat psikotropika sendiri kita jerat dengan undang-undang nomer 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan pasal 62 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Bismo.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut