Dipanggil Kejagung, Maqdir Ismail Diminta Bawa Uang 27 M yang Pernah Diterima Dito Ariotedjo
Jum'at, 07 Juli 2023 | 11:16 WIB
Dalam persidangan pada hari Selasa, 4 Juli 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Maqdir Ismail menyatakan bahwa ada pihak swasta yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar secara tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
"Ada yang menyerahkan (kepada kami) dan menerimanya ada dari kantor kami," kata Maqdir di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Maqdir tidak menjelaskan dengan jelas siapa yang telah menyerahkan uang tersebut. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya memang berniat untuk mengembalikannya ke Kejaksaan Agung.
"Akan kami serahkan ke Kejaksaan," katanya," katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik