get app
inews
Aa Read Next : Integritas Petinggi Kejagung: Sebuah Sorotan Buruk dari Praktisi Hukum

Dipanggil Kejagung, Maqdir Ismail Diminta Bawa Uang 27 M yang Pernah Diterima Dito Ariotedjo

Jum'at, 07 Juli 2023 | 11:16 WIB
header img
Kejagung memanggil Maqdir Ismail untuk membawa uang 27 miliar soal kasus BTS Kemenkominfo. (Foto: Antara).

Dalam persidangan pada hari Selasa, 4 Juli 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Maqdir Ismail menyatakan bahwa ada pihak swasta yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar secara tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

"Ada yang menyerahkan (kepada kami) dan menerimanya ada dari kantor kami," kata Maqdir di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Maqdir tidak menjelaskan dengan jelas siapa yang telah menyerahkan uang tersebut. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya memang berniat untuk mengembalikannya ke Kejaksaan Agung. 

"Akan kami serahkan ke Kejaksaan," katanya," katanya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut