get app
inews
Aa Text
Read Next : Integritas Petinggi Kejagung: Sebuah Sorotan Buruk dari Praktisi Hukum

Dipanggil Kejagung, Maqdir Ismail Diminta Bawa Uang 27 M yang Pernah Diterima Dito Ariotedjo

Jum'at, 07 Juli 2023 | 11:16 WIB
header img
Kejagung memanggil Maqdir Ismail untuk membawa uang 27 miliar soal kasus BTS Kemenkominfo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Semedana, meminta pengacara terdakwa dalam kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail, untuk membawa uang sebesar Rp 27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat sebagai bukti dari pernyataannya.

"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).

Maqdir Ismail dijadwalkan akan dipanggil pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal memanggil pengacara Irwan Hermawan sebagai saksi, untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," ujar Ketut.

Ketut menjelaskan bahwa pemanggilan Maqdir Ismail dilakukan karena pernyataannya kepada media telah menarik perhatian publik, yaitu mengenai adanya pihak swasta yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

"Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail bahwa adanya orang yaitu pihak swasta, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan," jelasnya. 

Dalam persidangan pada hari Selasa, 4 Juli 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Maqdir Ismail menyatakan bahwa ada pihak swasta yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar secara tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

"Ada yang menyerahkan (kepada kami) dan menerimanya ada dari kantor kami," kata Maqdir di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Maqdir tidak menjelaskan dengan jelas siapa yang telah menyerahkan uang tersebut. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya memang berniat untuk mengembalikannya ke Kejaksaan Agung. 

"Akan kami serahkan ke Kejaksaan," katanya," katanya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut