JAKARTA, iNewsBogor.id – Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditahan setelah terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp28 miliar yang diterima selama rentang 2012 hingga 2022.
Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan dilakukan agar mempercepat proses pengusutan perkara.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung sejak 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023,” ujar Alex saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Andhi menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Keuangan sejak 22 Januari 2010. Jabatan terakhir Andhi yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar.
Alex mengatakan, selama periode 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS Dirjen Bea Cukai memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara).
Editor : Ifan Jafar Siddik