“Modus para tersangka dalam melakukan aksinya, melakukan pemalsuan surat-surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DKJN) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 1914. Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan DKJN, untuk membuka blokir di BPN Kabupaten Bogor, terkait objek tanah milik negara yang mereka jual,” jelasnya.
Atas pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan para pelaku mafia tanah atas pemalsuan dokumen DKJN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34) tahun.
“Kita amankan barang bukti berupa satu lembar surat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (DPKN) dan sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, satu lembar surat tanda terima DPKN dan sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI,” katanya.
Disebutkan, 1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir , 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Miliar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, fotokopi surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar fotokopi surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017.
Editor : Hilman Hilmansyah