get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Bogor Gelar GEBER ASRI Jelang Ramadhan, Bersihkan Masjid hingga Serahkan Bantuan CCTV

Bobol Aset Negara 15 Miliar, Polres Bogor Tangkap Mafia Tanah 

Kamis, 13 Januari 2022 | 22:42 WIB
header img
Polres Bogor menangkap para mafia tanah yang merugikan negara 15 Miliar. Foto/dok. Wildan Hidayat

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1-2 , dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Para pelaku lain, kita kenakan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut