Bobol Aset Negara 15 Miliar, Polres Bogor Tangkap Mafia Tanah
Kamis, 13 Januari 2022 | 22:42 WIB
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1-2 , dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Para pelaku lain, kita kenakan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah