JAKARTA, iNewsBogor.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melakukan eksekusi terhadap rumah yang saat ini didiami oleh Guruh Soekarnoputra. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Juru bicara PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2023.
"Eksekusi pengosongan tersebut adalah pelaksanaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ya. Putusannya yaitu putusan nomor 757/PDT.G/2014/PN JKT.SEL Kemudian putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 21 November 2016," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Setelah dilakukan upaya peninjauan kembali, upaya hukum dimenangkan oleh pihak pemohon eksekusi sebagai pihak tergugat III.
Sehingga, pihak yang menang dalam hal ini adalah tergugat III. Karena gugatan Guruh Soekarnoputra dalam perkara 757 tersebut ditolak, maka pihak tergugat III mengajukan permohonan eksekusi.
"Terhadap permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah beberapa kali mengeluarkan penetapan untuk pelaksanaan eksekusi. Penetapan yang pertama itu penetapan nomor 95/eksperdata 2019 juncto nomor 757, dilaksanakanlah teguran," kata Djuyamto.
Editor : Ifan Jafar Siddik