JAKARTA, iNewsBogor.id – Rafael Alun Trisambodo batal hadir sebagai saksi yang meringankan bagi Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Sejatinya, agenda sidang ini menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge bagi Mario Dandy. Namun, Rafael yang telah resmi menjadi tahanan KPK tidak bisa hadir.
Meski batal hadir, Rafael mengirimkan sepucuk surat kepada pengadilan yang dibacakan Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario.
Dalam surat tersebut, eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak ini menyampaikan sejumlah hal. Antara lain, alasan dirinya batal hadir, harapan akan adanya kesempatan kedua bagi Mario Dandy untuk bertaubat, serta menyampaikan bahwa dirinya tidak berkenan menanggung biaya restitusi yang diminta keluarga David.
Berikut Isi Surat Rafael Alun Trisambodo:
Majelis hakim Yang Mulia, puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME karena dengan atas rahmat dan kasih sayangnya, kita semua masih diberikan kesehatan untuk menjalani kehidupan ini.
Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.
Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri.
Editor : Ifan Jafar Siddik