Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPR Puan Maharani Kaji Usulan Pemakzulan Gibran dari Jabatan Wapres
Advertisement . Scroll to see content

Hinaan Rocky Gerung Hanya Hal Kecil Bagi Jokowi, Pilih Fokus Kerja Dibanding Menanggapi

Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:56 WIB
  • author Lusius Genik N.L.
Hinaan Rocky Gerung Hanya Hal Kecil Bagi Jokowi, Pilih Fokus Kerja Dibanding Menanggapi
Ajukan Banding Soal Nikel, Jokowi: Indonesia Berhak Jadi Negara Maju. (Foto: Twitter Jokowi).

JAKARTA, iNewsBogor.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya angkat bicara ihwal pernyataan kasar yang dialamatkan pegiat media sosial Rocky Gerung kepadanya.

Bagi Jokowi, kalimat kasar yang dilontarkan Rocky Gerung hanyalah hal kecil yang tak perlu ia tanggapi berlebihan.

“Itu (pernyataan Rocky Gerung) hal-hal kecil lah, saya fokus kerja saja,” ucap Jokowi kepada awak media di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, juga menanggapi santai celotehan Rocky Gerung. Bagi Walikota Solo itu, kalimat-kalimat kasar yang dialamatkan pada Jokowi merupakan hal yang sangat biasa.

Gibran meyakini mendekati Pemilu 2024 bakal lebih banyak pernyataan-pernyataan serupa yang dialamatkan pada keluarganya.

“Saya tidak ada tanggapan apa-apa, biasa wae (biasa saja) aku,” ucap Gibran dikutip dari YouTube Official iNews.

“Iya, biasalah (dihina). Santai saja nggih. Biar warga saja yang menilai, kalau saya ya santai saja,” imbuh Gibran.

Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah menghina Presiden Jokowi.

Laporan relawan Jokowi kemudian diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan polisi tersebut, Rocky dan Refly disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut