Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Kantor Nusron Wahid Digeledah KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Selidiki Lebih Dalam Audit Internal di Kementerian ESDM Soal Tukin Pegawai

Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:17 WIB
  • author Patris Arifin
KPK Selidiki Lebih Dalam Audit Internal di Kementerian ESDM Soal Tukin Pegawai
Gedung Kementerian ESDM. (Foto: Ruang Energi).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan dugaan kasus korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK telah memanggil Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza, Teten Sudjatmika, dan mantan Bendahara Pengeluaran Kementerian ESDM, Abdullah, untuk dimintai keterangan.

"Akhmad Syakhroza didalami pengetahuannya terkait dengan pelaksanaan audit internal atas temuan pembayaran dana tukin fiktif di Kementerisan ESDM," kata Ali dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2023).

Teten Sudjatmika diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui penggunaan rekening bank tertentu dalam menyimpan pencairan dana tukin yang menjadi obyek korupsi.

"Abdullah didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan rancangan untuk manipulasi pencairan dana tukin," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menahan 10 tersangka terkait dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM.

Kasus ini berawal saat Kementerian ESDM hendak merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja sebesar Rp 221,9 miliar selama tahun 2020-2022, namun para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran yang menyebabkan kerugian negara.

Para tersangka di antaranya adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS), serta beberapa nama lainnya. 

Mereka disangkakan melanggar UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut