get app
inews
Aa Read Next : Lewat Program 'Arung Jeram Go To School' FAJI Kabupaten Bogor Gali Talenta Atlet Masa Depan

Bejat, Seorang Oknum Guru SD di Bogor Cabuli 4 Siswi, Ini Modusnya

Kamis, 14 September 2023 | 15:33 WIB
header img
Oknum Guru SD di Bogor Cabuli 4 Siswinya. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

Dengan begitu pihaknya memastikan masih terus melakukan pendalaman termasuk motif pelaku hingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.

"Motif kami masih pendalaman, tapi dari keterangan bersangkutan (pelaku) merasa khilaf untuk melakukan perbuatan tersebut," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

"Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut