“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” tandas Setyo Hadi Gunawan.
Sementara itu, Hartana yang merupakan suami Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika, mengutarakan akibat pembongkaran ini, ia dan keluarganya terpaksa tinggal di rumah kontrakan. Demikian pula keluarga kelima warga Desa Pepe lain yang juga bernasib sama dengan Hartana. Mereka juga terpaksa tinggal masing masing di rumah kontrakan karena sudah tidak memiliki tempat tinggal akibat pembongkaran.
Saat ditanya seperti apa kondisi di lokasi bekas rumahnya kini, Hartana hanya bisa meratap sedih. “Rasanya trauma dan nggrantes (sedih) kalau mau datang ke lokasi,” ratapnya.
Terkait gugatan tersebut, dikonfirmasi pihak media, Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya membenarkan, pihak Pengadilan Negeri Klaten telah menerima berkas pendaftaran gugatan atas nama Hartana. Pengajuan gugatan juga telah mendapatkan nomor pendaftaran No.113/Pdt.G/2023/PN Klaten. PN Klaten akan menindaklanjutinya dengan menentukan majelis hakim yang menangani perkara. Pihaknya juga akan segera menyusu jadwal sidang dan melakukan pemanggilan para tergugat. “Sudah pasti panggilan akan ditujukan ke sana. Tapi apakah itu nanti Presiden sendiri yang akan datang, kita tidak tahu,” pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar