get app
inews
Aa Read Next : 10 Cafe Dekat Stasiun Bogor yang Cocok untuk Bersantai sambil Menunggu Jadwal Kereta 

Simak! Calon Penumpang KRL Wajib Membawa STRP

Senin, 12 Juli 2021 | 10:14 WIB
header img
Ilustrasi (Foto:pixabay)

bogor.iNews.idStasiun Bogor tampak lengang, hal ini disebabkan karena adanya peraturan yang mewajibkan para penumpang menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) apabila ingin menggunakan jasa transportasi KRL Comumuter Line.

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) adalah syarat perjalanan kereta rel listrik (KRL) di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang dimulai hari Senin 12 Juli 2021.

Satu persatu calon penumpang yang ingin masuk ke Stasiun Bogor diperiksa oleh petugas, bagi yang tidak dapat menunjukkan STRP maka calon penumpang tidak diperkenankan menggunakan jasa transportasi KRL.

Tak sedikit calon penumpang yang sudah di lokasi merasa kecewa karena tidak bisa menggunakan KRL. Salah satunya dirasakan oleh Ayu, yang hendak ke Stasiun Gambir. 

"Saya mau ke Yogya, kan dari Gambir tapi di sini tidak bisa naik karena harus punya surat keterangan kerja itu. Saya memang tidak tahu ada aturan itu (STRP), setahu saya surat vaksin atau antigen aja. Ya jadi naik bus aja ini," kata Ayu di lokasi, Senin (12/7/2021).

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan pemeriksaan STRP bagi pekerja kritikal dan esensial ini diberlakukan di semua stasiun KRL selama masa PPKM Darurat.

"Kami lakukan pemeriksaan surat-surat sesuai dengan surat edaran dari Kemenhub Nomor 50 dimana pengguna jasa Commuter Line harus bisa menunjukkan salah satu STRP atau surat keterangan dari tempat bekerja mereka dari perusahan, instansi atau Pemda setempat mulai hari ini," ucap Anne.

Pemeriksaan tersebur dilakukan di semua stasiun selama jam operasional KRL Commuter Line. Dari hasil pemantauan sementara sampai pukul 07.00 WIB tadi, jumlah penumpang KRL hanya 23.000 yang berarti jauh menurun dibanding pekan sebelumnya.

"Artinya memang penurunannya hampir 50 persen. Dibandingkan PPKM sebelumnya jauh lebih menurun lagi. Jadi kita lihat tujuannya memang mengurangi mobilitas dan mengutamakan mereka yang harus keluar rumah yang diijinkan yakni perusahan yang bergerak di sektor kritikal dan esensial," tuturnya.

Editor : Zamzami Ramadhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut