get app
inews
Aa Read Next : Anggota Komisi IX DPR-RI Nur Nadlifah Resmikan BLK Fatayat NU di Larangan Brebes

Hal-Hal Penting yang Perlu Diketahui dari Larangan Jualan di TikTok dan Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Kamis, 28 September 2023 | 11:08 WIB
header img
Mendag Zulkifli Hasan (tengah) didampingi Menkop UKM, Teten Masduki (kanan), dan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dalam jumpa pers seusai rapat terbatas membahas TikTok Shop di Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023). (Foto: Ikhsan Permana/iNews).

Keenam, terdapat larangan atas penguasaan data oleh PPMSE (Platform Penyelenggara Media Sosial Elektronik) dan afiliasinya. PPMSE memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa data pengguna tidak disalahgunakan oleh PPMSE atau perusahaan yang berafiliasi dengannya.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan mengakibatkan sejumlah sanksi administratif sesuai dengan Pasal 50 hingga 51.

Sanksi yang berlaku termasuk peringatan tertulis, penempatan dalam daftar prioritas pengawasan, penempatan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE baik dalam negeri maupun luar negeri oleh instansi berwenang, dan pencabutan izin usaha. 

Semua sanksi ini tidak hanya berlaku untuk sosial media yang berperan sebagai e-commerce, tetapi juga berhubungan dengan kebijakan larangan transaksi di bawah US$ 100 per unit barang serta larangan bagi e-commerce untuk berperan sebagai produsen.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut