get app
inews
Aa Text
Read Next : Lambannya Penetapan APBD Perubahan 2024 Kota Bogor, Kritik Muncul dari Berbagai Pihak

Hari Ini, Massa Buruh Gelar Demo Besar-besaran di Gedung MK Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Senin, 02 Oktober 2023 | 09:24 WIB
header img
Ilustrasi buruh menggelar unjuk rasa di Jakarta. (Okezone)

JAKARTA, iNewsBogor.idMassa buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran mengawal pembacaan sidang putusan judicial review (uji formil) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, Oktober 2023, hari ini.

80 persen buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di seluruh Indonesia diklaim akan bepartisipasi dalam aksi ini.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, aksi unjuk rasa hari ini akan berlangsung di 38 provinsi secara serentak.

Tuntutan para buruh ada dua, yakni cabut UU Cipta Kerja serta meminta pemeintah menaikkan upah sebesa 15 pesen pada 2024 mendatang.

“Partai buruh bersama para penggugat lainnya berhararp agar hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja,” ucap Said dalam keterangan yang diterima Senin (2/10/2023).

Alasan buruh meminta kenaikan upah 15 persen, yakni fakta bahwa Indonesia telah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dengan pendapatan perkapita 4.500 dolar AS per tahun.

Said menjabarkan, angka ini, bila dirupiahkan akan setara Rp67,5 juta.

“Sehingga jika dibagi 12 bulan, maka per bulannya menjadi Rp 5,6 juta,” ucapnya.

Selain itu, langkah pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen turut disoroti kaum buruh. Said menegaskan, Partai Buruh mendukung kenaikan upah itu.

“Maka itu, secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15 persen,” pungkas Said.

Editor : Lusius Genik NVL

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut