"Mereka diberi iming-iming uang sebesar Rp5 ribu, dan beberapa di antaranya juga diberi makanan. Selain itu, beberapa korban diberi uang agar mereka tidak menceritakan insiden ini dan bersedia untuk menerima perlakuan tersebut," jelas Rizka.
Pelaku mengakui bahwa tindakannya ini dilakukan semata-mata karena dorongan nafsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76d atau 76E UU Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan UPTD DPPA untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban selama proses penyelidikan, agar mereka tidak mengalami dampak traumatis yang berkepanjangan," tambahnya.
Sebelumnya, pria dengan inisial MS (58) yang biasanya bertugas sebagai marbot telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta