Korban Ketakutan Saat Bertemu Pelaku, Awal Terbongkarnya Kasus Marbot Cabul di Kota Bogor
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 21:02 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 10 korban pencabulan oleh pelaku dengan usia 3-12 tahun. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga berkomitmen dengan UPTD PPA untuk pendampingan secara psikologis kepada korban untuk selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk traumatis kepada korban," tutupnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial MS (58) karena mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Diketahui, pelaku sehari-harinya merupakan marbot.
Editor : Furqon Munawar