BOGOR - Bandar dan kurir narkoba jaringan Bogor Raya berhasil diamankan jajaran Polresta Bogor Kota. Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengungkapkan sebanyak 20 tersangka dengan total barang bukti 2,4 kg sabu dan 1,46 kg ganja.
"Tersangka ini umumnya jaringan Bogor Raya, yang meliputi Bogor Kota dan Kabupaten serta Cianjur," kata Kombes Pol Susatyo dalam konferensi pers pengungkapan narkoba di Pospol Baranangsiang, Kota Bogor, Selasa (25/1).
Kombes Pol Susatyo menyebut, pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap peredaran narkotika di Kota Bogor. Untuk itu, semua tersangka ini akan dijerat sesuai pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," ucap Susatyo.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka umumnya sama dengan kasus serupa lainnya, seperti menggunakan modus alamat atau sale terputus di antara penjual dan pembeli menentukan titik yang sudah diatur.
Editor : Hilman Hilmansyah