BOGOR - Bandar dan kurir narkoba jaringan Bogor Raya berhasil diamankan jajaran Polresta Bogor Kota. Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengungkapkan sebanyak 20 tersangka dengan total barang bukti 2,4 kg sabu dan 1,46 kg ganja.
"Tersangka ini umumnya jaringan Bogor Raya, yang meliputi Bogor Kota dan Kabupaten serta Cianjur," kata Kombes Pol Susatyo dalam konferensi pers pengungkapan narkoba di Pospol Baranangsiang, Kota Bogor, Selasa (25/1).
Kombes Pol Susatyo menyebut, pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap peredaran narkotika di Kota Bogor. Untuk itu, semua tersangka ini akan dijerat sesuai pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun," ucap Susatyo.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka umumnya sama dengan kasus serupa lainnya, seperti menggunakan modus alamat atau sale terputus di antara penjual dan pembeli menentukan titik yang sudah diatur.
"Modus masih sama, umumnya menggunakan modus alamat atau sale terputus, diantara penjual dan pembeli menentukan titik yang sudah diatur," sambungnya.
Atas pengungkapan kasus ini, Susatyo menghimbau bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
"Kami juga mengimbau kepada semua masyarakat, agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila mengindikasikan ada satu daerah atau orang yang mencurigakan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Diketahui, semua tersangka bandar dan kurir narkoba dari 18 kasus yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota ini terungkap selama periode Januari 2022.
Adapun rincian pengungkapannya, pertama pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 507 gram dengan pelaku atas nama TB Rahman Hidayat (36).
Kedua, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 124,12 gram dengan pelaku atas nama Denis Saepulloh (33)
Ketiga, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13 gram dengan pelaku atas nama Ismail Fahmi (30).
Keempat, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 gram dengan pelaku atas nama Muhamad Renov (25).
Kelima, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 gram dengan pelaku atas nama Erik Ardiawan (27).
Keenam, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 13,6 gram dengan pelaku atas nama Syaril Pulungan (29).
Ketujuh, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 27 gram dengan pelaku atas nama Firmansyah alias Imang (52).
Kedelapan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 gram dengan pelaku atas nama Dika Bin Onang (30).
Kesembilan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 29 gram dengan pelaku atas nama M. Pramono (27) dan tersangka Tian Septiadi (27).
Kesepuluh, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 gram dengan pelaku atas nama Yoga Pamungkas (25).
Kesebelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja seberat 900 gram dengan pelaku atas nama MULYADI (umur 26 tahun)
Keduabelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 gram dengan pelaku atas nama ABDUL AJIS (umur 23 tahun).
Ketigabelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 gram dengan pelaku atas nama SANDI RAHMAT KURNIAWAN alias SANDI (umur 21 tahun) dan tersangka RAMJANI alias DABO (umur 21 tahun )
Keempatbelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 gram dengan pelaku atas nama MUHAMAD MULYA AGUNG (umur 21 tahun).
Kelimabelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja seberat 500 gram dengan pelaku atas nama DONNY SETIAWAN (umur 21 tahun)
Keenambelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 gram dengan pelaku atas nama ELVIN BONATAURY PRAGALDI (umur 39 tahun)
Ketujuhbelas, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 gram dengan pelaku atas nama HERI HARHAMA FAUZI (umur 49 tahun)
Terakhir, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,42 kg dan ganja seberat 60 gram dengan pelaku atas nama Muftie Ahmad (31) dan Rahmat Maulana Ramadhan (31).
Editor : Hilman Hilmansyah