JAKARTA, iNewsBogor.id - Gerakan Mahasiswa Kosgoro mendukung Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan yudisial review perihal batasan usia bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (vawapres) dengan usia minimal 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.
Menurut Agus Syafrudin, kordinator aksi Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Mahkamah Konstitusi semestinya memutuskan batasan usia bagi calon presiden(capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia minimal 25 tahun dan memuat persyaratan lain yakni capres dan cawapres wajib menyandang pendidikan minimal S1, memiliki pengalaman di bidang politik, tidak pernah dijatuhi hukuman yang telah berkekuatan tetap dalam perkara korupsi.
"Capres dan cawapres tidak sedang menjabat jabatan publik terpilih yang melalui proses pemilihan seperti kepala desa dan/atau kepala daerah," kata Agus saat usai melakukan demontrasi di Patung Kuda, Senin (16/10/2023).
Penambahan persyaratan itu, kata Agus, untuk meningkatkan kualitas capres dan cawapres juga untuk menjaga amanah rakyat yang telah melangsungkan pemilihan kepala desa dan/atau kepala daerah pada suatu daerah di Indonesia.
Editor : Furqon Munawar