Mahasiswa Soroti Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Kepabeanan di Bogor, Kejaksaan Beri Penjelasan
BOGOR, iNewsBogor.id – Penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing di Kabupaten Bogor menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bogor sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai perlu penjelasan lebih lanjut.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota. Menurutnya, pasal yang dikenakan, yakni Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan, memiliki ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.
“Secara hukum, ancaman pidana di atas lima tahun telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan). Kami meminta penjelasan atas pertimbangan yang digunakan,” ujar Pian dalam keterangannya.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti isi dakwaan yang menyebut adanya dugaan perencanaan dalam pelanggaran kepabeanan. Dakwaan tersebut, menurut mereka, mengindikasikan adanya perintah kepada pihak lain untuk mengabaikan prosedur serta memanfaatkan fasilitas perusahaan sebagai sarana pengangkutan barang impor.
Editor : Ifan Jafar Siddik