Mahasiswa Soroti Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Kepabeanan di Bogor, Kejaksaan Beri Penjelasan
Forum Mahasiswa Indonesia juga mempertanyakan nilai potensi kerugian negara yang disebut dalam dakwaan sebesar Rp21,8 juta. Mereka menilai angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan kapasitas operasional perusahaan yang memiliki fasilitas kawasan berikat.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendorong jaksa penuntut umum (JPU) menelusuri seluruh riwayat pengeluaran barang perusahaan, meminta pertanggungjawaban tidak hanya kepada individu tetapi juga perusahaan, serta mendesak penjatuhan tuntutan pidana maksimal. Mereka juga meminta adanya audit investigatif atas potensi kerugian negara dan peningkatan transparansi dalam penanganan perkara.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penuntutan dan berjalan sesuai prosedur.
“Perkara ini sudah masuk tahap penuntutan. Kami harus melaporkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi karena terkait perkara kepabeanan. Tuntutan yang nantinya dibacakan merupakan hasil persetujuan dari Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik