Mahasiswa Soroti Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Kepabeanan di Bogor, Kejaksaan Beri Penjelasan
Ia juga mengungkapkan bahwa persidangan sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali karena pihaknya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi. Menurutnya, penundaan tersebut bukan disebabkan oleh pihak pengadilan.
“Kami masih menunggu keputusan tersebut. Kami terus melakukan tindak lanjut dan akan menjemput bola agar prosesnya dapat dipercepat. Jadi, penundaan bukan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Terkait status tahanan kota yang dikenakan kepada terdakwa, pihak kejaksaan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
“Penahanan kota diputuskan berdasarkan observasi dengan mempertimbangkan kondisi tertentu. Namun, yang bersangkutan tetap dalam pengawasan dan telah dipasangi alat pelacak,” tambahnya.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta menjamin proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Editor: Ifan Jafar Siddik