Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Rumah Roboh di dalam Kawasan Perumahan Elite di Bogor, Pemilik Gugat Pengembang
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa Soroti Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Kepabeanan di Bogor, Kejaksaan Beri Penjelasan

Rabu, 06 Mei 2026 | 22:02 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Mahasiswa Soroti Status Tahanan Kota Terdakwa Kasus Kepabeanan di Bogor, Kejaksaan Beri Penjelasan
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejari dan PN Kabupaten Bogor, menyoroti penanganan kasus kepabeanan dengan terdakwa Julia binti. Foto: iNewsBogor.id

BOGOR, iNewsBogor.id – Penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan dengan terdakwa Julia binti Djohar Tobing di Kabupaten Bogor menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bogor sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai perlu penjelasan lebih lanjut.

Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota. Menurutnya, pasal yang dikenakan, yakni Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan, memiliki ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

“Secara hukum, ancaman pidana di atas lima tahun telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan). Kami meminta penjelasan atas pertimbangan yang digunakan,” ujar Pian dalam keterangannya.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti isi dakwaan yang menyebut adanya dugaan perencanaan dalam pelanggaran kepabeanan. Dakwaan tersebut, menurut mereka, mengindikasikan adanya perintah kepada pihak lain untuk mengabaikan prosedur serta memanfaatkan fasilitas perusahaan sebagai sarana pengangkutan barang impor.

Forum Mahasiswa Indonesia juga mempertanyakan nilai potensi kerugian negara yang disebut dalam dakwaan sebesar Rp21,8 juta. Mereka menilai angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan kapasitas operasional perusahaan yang memiliki fasilitas kawasan berikat.

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendorong jaksa penuntut umum (JPU) menelusuri seluruh riwayat pengeluaran barang perusahaan, meminta pertanggungjawaban tidak hanya kepada individu tetapi juga perusahaan, serta mendesak penjatuhan tuntutan pidana maksimal. Mereka juga meminta adanya audit investigatif atas potensi kerugian negara dan peningkatan transparansi dalam penanganan perkara.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penuntutan dan berjalan sesuai prosedur.

“Perkara ini sudah masuk tahap penuntutan. Kami harus melaporkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi karena terkait perkara kepabeanan. Tuntutan yang nantinya dibacakan merupakan hasil persetujuan dari Kejaksaan Tinggi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persidangan sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali karena pihaknya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi. Menurutnya, penundaan tersebut bukan disebabkan oleh pihak pengadilan.

“Kami masih menunggu keputusan tersebut. Kami terus melakukan tindak lanjut dan akan menjemput bola agar prosesnya dapat dipercepat. Jadi, penundaan bukan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Terkait status tahanan kota yang dikenakan kepada terdakwa, pihak kejaksaan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
“Penahanan kota diputuskan berdasarkan observasi dengan mempertimbangkan kondisi tertentu. Namun, yang bersangkutan tetap dalam pengawasan dan telah dipasangi alat pelacak,” tambahnya.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta menjamin proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut