Demo di Balai Kota Bogor Ricuh, Bangunan Cagar Budaya Jadi Korban Vandalisme!
BOGOR, iNewsBogor.id – Aksi demonstrasi di kompleks Balai Kota Bogor pada Kamis (21/8/2025) diwarnai tindakan vandalisme terhadap bangunan cagar budaya. Peristiwa ini terjadi tiba-tiba ketika petugas keamanan sedang fokus menjaga jalannya aksi agar berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Peserta unjuk rasa diduga melakukan coretan dan perusakan pada sejumlah bagian bangunan bersejarah tersebut. Tindakan ini langsung menuai protes keras dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor.
Taufik Hasunna, anggota TACB Kota Bogor, menegaskan bahwa perusakan cagar budaya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kalau dari sisi cagar budaya, tindakan ini jelas tidak bisa dibenarkan karena termasuk pidana. Ada unsur merusak yang diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 66 ayat (1). Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun sebagian dari kesatuan kelompoknya atau letak asalnya,” tegas Taufik melalui sambungan telepon.
Taufik menjelaskan, pelaku vandalisme dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Artinya, dari sisi perlindungan cagar budaya, ini tidak bisa dibenarkan, terlepas dari isu apapun yang diusung dalam demo. Perusakan terhadap bangunan cagar budaya adalah tindak pidana,” lanjutnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik