get app
inews
Aa Read Next : Angela Tanoesoedibjo Optimis Mahfud MD Tampil Optimal di Debat Cawapres

Bima Arya Sebut Putusan MK Ibarat Jalan Tol dan PPDB bagi Kepala Daerah Muda

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 23:57 WIB
header img
Walikota Bogor, Bima Arya bersama Menteri Sandiaga Uno di acara UMKM di Bogor Creativ Center. Foto: iNewsBogor.id/ istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Wali Kota Bogor, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Bima Arya, menggambarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cwapres) berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah dalam dua analogi.

Dalam wawancara setelah memimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di lapangan GOR Pajajaran pada Selasa lalu, Bima mengatakan pertama, putusan MK mengenai batasan usia dan pengalaman kepala daerah sebagai capres dan cawapres ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk mencapai kepemimpinan nasional.

"Putusan MK ini ibarat membuka jalan tol, bagi kepala daerah untuk mencapai kepemimpinan nasional. Jadi kepala daerah, meskipun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, bisa menjadi capres atau cawapres," kata Bima.

Tetapi dalam hal ini, Bima menjelaskan bahwa putusan MK seperti jalur prestasi (japres) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Artinya, kepala daerah yang dianggap memiliki pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi dapat menjadi capres atau cawapres. Namun, pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman dan prestasi tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengubah batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan ini berdasarkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Namun, MK menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menginginkan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Selain itu, MK juga menolak gugatan uji materi dari Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang ingin batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Bima menyatakan bahwa peluang Gibran, kepala daerah dan politisi muda, untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto setelah putusan MK akan tergantung pada kesepakatan pimpinan partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"PAN telah mencalonkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam koalisi Indonesia Maju (KIM)," pungkasnya.

 

 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut