get app
inews
Aa Read Next : MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Versi Ganjar-Mahfud

NCW Ragu Terhadap Putusan MKMK

Senin, 06 November 2023 | 20:03 WIB
header img
Beberapa pihak pesimis dengan keputusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie, salah satunya Nasional Corruption Watch (NCW). (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan terhadap seluruh aduan soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres. Pembacaan putusan ini digelar esok, Selasa (7/11/2023). 

Beberapa pihak pesimis dengan keputusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie, salah satunya Nasional Corruption Watch (NCW). 

"Bahwa ada keraguan kami di DPP NCW secara mendasar terhadap keputusan yang akan dikeluarkan MKMK besok. Karena Ketua MKMK memiliki sejarah keterikatan emosional dengan Prabowo dan anaknya pun kader Gerindra," ujar Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna, Senin (6/11/2023).

NCW menduga keputusan yang dihasilkan MKMK tidak sesuai harapannya dan keinginan sebagian publik. 

"Kuat dugaan telah masuk anginnya MKMK, sehingga keputusan yang akan dikeluarkan MKMK Selasa besok akan jauh panggang dari api, alias tidak akan mengubah keputusan MK Nomor 90. Dan lebih jauh lagi, Anwar Usman tidak akan mendapatkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya," jelas dia. 

Hanif ragu dengan pernyataan Jimly yang menegaskan jika MKMK telah memeriksa bukti-bukti para pelapor terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Pihak nyari tak cukup yakin dengan hasil akhir perkara ini.

Editor : Lusius Genik NVL

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut