"Kami di NCW tetap meragukan apa yang disampaikan oleh Ketua MKMK ini. Sama-sama kita lihat saja besok, apa dugaan kami ini salah atau benar seperti dugaan-dugaan kami sebelumnya," tandas Hanif.
Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).
Pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun. Menyikapi polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Editor : Lusius Genik NVL