get app
inews
Aa Read Next : Ganjar Pranowo dan Gibran Olahraga Bareng di Bogor Sabtu Mendatang

Antisipasi Omicron, UPTD Pemakaman Siapkan 2 TPU Prioritas

Rabu, 26 Januari 2022 | 16:48 WIB
header img
TPU Situgede Bogor untuk pemakaman warga yang meninggal karena kasus Covid-19. Foto/ist

BOGOR - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Pemukiman hingga saat ini telah memakamkan dua jenazah teridentifikasi positif omicron di Taman Pemakaman Umum (TPU) Situgede Bogor Barat Kota Bogor.

"Minggu lalu kami telah memakamkan dua jenazah omicron di Situgede. Semua prosedur pemakaman dilakukan sesuai protokol kesehatan dengan arahan Satgas Covid Kota Bogor," papar Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pemakaman Ludi Lesmana Permana kepada iNewsBogor.id. 

Merespons instruksi Walikota Bogor pada jajaran saat Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa hari yang lalu, Ludi menambahkan, UPTD Pemakaman sudah jauh lebih dulu mempersiapkan segala sesuatunya. 

Tercatat empat TPU yang sudah dipersiapkan antara lain TPU Situgede, TPU Mulyaharja, TPU Mekarwangi dan TPU Cimahpar. Dari empat TPU yang tersedia, dua yang menjadi prioritas pemakaman warga positif Covid-19 belokasi di TPU Situgede dan TPU Mulyaharja. Dua TPU lainnya masing-masing TPU Mekarwangi dan Cimahpar tidak masuk prioritas karena berdekatan dengan pemukiman warga.

"Kami pastikan atas arahan Satgas Covid TPU yang disiapkan untuk korban omricon ada di Situgede dan Mulyaharja dengan jumlah tak terbatas baik untuk warga muslim maupun non muslim," tambahnya.


Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pemakaman Ludi Lesmana Permana. Foto: Furqon Munawar

Sementara itu, merespons keinginan warga khususnya yang menjadi korban Covid-19 yang ingin memakamkan keluarganya sendiri sesuai keinginan, pihaknya tetap konsisten menjalankan instruksi pemerintah dan meminta warga menjalani prosedur sesuai ketentuan Satgas Covid. 

"Selaku regulator kami meminta masyarakat khususnya yang mendapati keluarganya meninggal positif Covid-19 tetap harus menjalankan prosedur sesuai arahan pemerintah," pungkasnya.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut