JAKARTA, iNewsBogor.id - Ratusan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Kawal MK menggelar aksi longmarch dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha menuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Aksi ini sebagai bentuk protes atas putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun dikecualikan bagi yang pernah/sedang menjabat kepala daerah. Selain itu, mereka juga mendesak agar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan pantauan iNewsBogor.id di lapangan, Rabu (1/11/2023), para aktivis yang mengikuti aksi ini kompak mengenakan kaos berwarna hitam.
Mereka juga melengkapi diri dengan berbagai atribut, seperti poster dan banner yang bertuliskan 'Turunkan Si Paman', 'RIP Nurani MK', hingga 'MK Bukan Mahkamah Keluarga'.
"Turunkan paman... Turunkan paman... Turunkan paman," ujar massa aksi saat berorasi di depan Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
(Ratusan aktivis menggelar aksi longmarch ke Gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka membawa banner bertuliskan 'Turunkan Si Paman', 'RIP Nurani MK'hingga 'MK Bukan Mahkamah Keluarga')
Diketahui, putusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu ini memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang ke kontestasi Pilpres 2024.
Gibran dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Koordinator Lapangan Koalisi Rakyat Kawal MK, Agnes Lourda meyakini putusan soal batas usia capres-cawapres ini direkayasa.
"Kami mengetahui bahwa kondisi (putusan) ini sudah lama direkayasa untuk melanggengkan oknum-oknum tertentu dalam upaya tetap berkuasa di negara ini," ucap Lourda.
Ratusan aktivis yang hadir dalam aksi di Gedung MK ini berharap agar Ketua MK Anwar Usman, yang juga ipar Jokowi dan paman bagi Gibran, dipecat dari posisinya sebagai hakim MK.
Lourda menegaskan, putusan yang dibuat paman Gibran itu sarat akan nepotisme.
Hal lain yang jadi acuan para aktivis dalam mendorong pemecatan Anwar Usman, yakni Tap MPR RI Nomor 11 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
"Kami akan terus melakukan aksi untuk memperjuangkan konstitusi negara yang diinjak-injak," tegas Lourda.
"Kepada siapa saja, jangan pergunakan kekuasaan anda untuk merekaya negara ini untuk kepentingan kelompok kecil saja," sambungnya.
Editor : Lusius Genik NVL