get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Rel Kereta Kolong Exit Tol Cigombong

KOPRI PB PMII Desak DPR Untuk Segera Sahkan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Senin, 31 Januari 2022 | 21:45 WIB
header img
KOPRI PB PMII Desak DPR Untuk Segera Sahkan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto/ist

Her Gun menilai, kasus kekerasan seksual semakin marak dan semakin memprihatinkan. Mayoritas kekerasan seksual dialami oleh perempuan dan anak-anak juga laki-laki. Pelakunya dari berbagai kalangan. Mirisnya lagi, kekerasan seksual seringkali terjadi di tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus dan pondok pesantren.
 
“Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021, sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya,” papar Her Gun.
 
Sejak tahun 2008 hingga 2019, kata Her Gun, Komnas Perempuan telah menghimpun data Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), dimana hasilnya terjadi peningkatan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) hingga 792 persen (hampir 800 persen).
 
“Artinya selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat, pada 2008 terdapat 54.425 kasus, lalu pada 2019 melonjak menjadi 431.471 kasus,” jelasnya.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut