get app
inews
Aa Read Next : Berbagi Cinta dan Berkah Ramadan bersama Dedie Rachim dan Para Influencer Kota Bogor

Influencer BA Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Promosi Binance, Diduga Investasi Crypto Ilegal

Rabu, 13 Desember 2023 | 21:18 WIB
header img
OJK tutup puluhan investasi ilegal dan ratusan pinjol tak berizin. (Foto: Ilusttrasi/ Ist)

BOGOR, iNewsBogor.id - Seorang influencer perempuan dengan inisial BA dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah masyarakat memberikan laporan. Akibat laporan tersebut, BA kini harus berhadapan dengan penyidik polisi atas dugaan mempromosikan marketplace aset digital bernama Binance, yang diketahui sebagai investasi ilegal.

BA tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa siang, antara pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, pada tanggal 12 Desember 2023. Mengenakan baju warna hitam dan ditemani oleh seorang teman pria, BA menjalani sesi pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih dua jam.

Setelah dihadapkan pada beberapa pertanyaan oleh penyidik, BA menolak memberikan klarifikasi dengan mengatakan, "No comment yah!" sambil menghindari kejaran awak media di Polda Metro Jaya. Bahkan, influencer tersebut berupaya menghindari wartawan yang hendak melakukan klarifikasi.

BA dikenal sebagai seorang influencer yang mempromosikan platform perdagangan aset crypto ilegal bernama Binance melalui akun YouTube pribadinya. Binance belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).

Mendapat laporan dari masyarakat, BA dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan promosi investasi ilegal melalui akun YouTube pribadinya.

BA hadir memenuhi undangan polisi dan selama tiga jam pemeriksaan, dia dihadapkan dengan 30 pertanyaan terkait promosi investasi ilegal yang telah masuk dalam list Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, BA juga dituduh menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terhadap para konsumen.

Dalam surat pemeriksaan, terungkap bahwa terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut